Selasa, 30 November 2010

Hak Asasi Manusia : Antara Universalitas dan Relativitas


Substansi HAM bersifat universal mengingat sifatnya sebagai pemberian Tuhan. Hampir semua negara sepakat dengan prinsip universal HAM. Tetapi memiliki perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM. Partikularitas HAM terkait dengan kekhususan yang dimiliki suatu negara atau kelompok sehingga tidak sepenuhnya dapat melaksanakan prinsip-prinsip HAM universal. Kekhususan tersebut bias saja bersumber pada kekhasan nilai budaya, agama, dan tradisi setempat. Perbedaan antara universalitas dan particular HAM tercemin dalam dua teori yang saling berlawanan yaitu teori relativisme kultural dan teori universalitas HAM. Teori relativisme kultural berpandangan bahwa tidak ada hak yang universal, semua tergantung pada kondisi sosial kemasyarakatan yang ada. Hak-hak dasar bias diabaikan atau disesuaikan dengan praktik-praktik sosial.
Para penganut relativisme Kultural yang mendukung kontekstualisasi HAM cenderung melihat universalitas HAM sebagai imperialism kebudayaan Barat. Hak asasi, sebagaimana di tetapkan dalam DUHAM , dipandang sebagai produk politis Barat, sehingga tidak bias diterapkan secara universal. Menurut teori ini semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bias dimodifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu negara.
Pelanggaran dan Pengadilan HAM
                Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mangurangi, menghalangi membatasi, dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku.
                Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu : pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan baik oleh aparatur Negara maupun warga Negara. Untuk menjaga pelaksanaan HAM, penindakan terhadap pelangggaran HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM melalui tahap-tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
                Pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc. Selain pengadilan HAM ad hoc, dibentuk juga komisi kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai ekstrayudisial yang bertugas untuk menegakkan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.
                Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelangggaran HAM oleh warga Negara Indonesia yang berada diluar batas territorial wilayah Negara Indonesia.
Islam dan HAM
                Sebagai agama kemanusiaan, islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Perlindungan dan penghormatan Terhadap HAM dalam islam merupakan tuntutan-tuntutan dari ajaran islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluknya.
                Menurut kalangan ulama islam terdapat dua konsep tentang hak dalam islam yaitu hak manusia dan hak Allah. Keduanya saling berkaitan dan saling melandasi. Hak Allah melandasi hak manusia demikian juga sebaliknya, sehingga dalam praktiknya tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Sedangkan hak manusia seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
                Terdapat 3 bentuk HAM dalam islam. Pertama, hak dasar (hak daruri), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar bukan hanya membuat manusia sengsara tetapi juga hilang eksistensinya bahkan harkat kemanusiaannya. Kedua, hak sekunder yaitu hak-hak yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak dasarnya sebagai manusia. Ketiga, hak tersier yaitu hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
                Konsepsi islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Sedangkan implementasi HAM dapat dirujuk pada praktik kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad SAW.
Islam dan Gender
                Dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep cultural yang berkembang di masyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas, dan karakter emosional antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan tersebut sudah lama melekat dalam pandangan umum masyarakat sehinga melahirkan anggapan bahwa perbedaan peran tersebut sebagai sesuatu yang bersifat kodrati dan telah menimbulkan ketimpangan pola hubungan dan peran social antara laki-laki dan perempuan. Anggapan bahwa kedudukan laki-laki lebih tinggi daripada perempuan, telah melahirkan ketidakadilan gender.
 Ketidakadilan gender dapat dilihat dalam berbagai bentuk :
1.       Marginalisasi perempuan yaitu pengucilan perempuan dari kepemilikan akses, fasilitas dan kesempatan sebagaimana dimiliki laki-laki.
2.       Penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi yaitu menempatkan perempuan pada prioritas yang lebih rendah daripada laki-laki.
3.       Stereotipisai perempuan yaitu pencitraan perempuan yang berkonotasi negative.
4.       Kekerasan terhadap perempuan
5.       Beban kerja yang tidak proporsional.
Dalam agama islam, perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti laki-laki. Perbedaan jenis kelamin, bukanlah dasar untuk berbuat ketidakadilan gender.     
2. Islam dan Kebebasan Beragama
                Kebebasan berkeyakinan merupakan salah satu ajaran islam yang sangat sarat dengan prinsip universal HAM tentang kebebasan manusia untuk beragama.
Ada lima prinsip yang bisa dijadikan pedoman semua pemeluk agama dalam kehidupan sehari-hari :
a.       Tidak satu pun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat
b.      Adanya persamaan yang dimiliki agama-agam misalnya ajaran tentang berbuat baik kepada sesama
c.        Adanya perbedaan mendasar yang diajarkan agama-agama. Diantaranya kitab suci, nabi, dan tata cara beribadah
d.      Adanya bukti  kebenaran agama
e.      Tidak boleh memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada seseorang.
3. Islam, HAM, dan Isu Lingkungan Hidup
                Islam sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak lingkungan hidup. Bumi dan segala isinya adalah titipan Allah kepada umat manusia yang harus dijaga kelestariannya agar bermanfaat bagi manusia.
                Hubungan antara perusakan lingkungan dengan HAM yaitu kerusakan suatu ekosistem bumi dapat mengancam kelangsungan hidup suatu kelompok masyarakat. Tindakan merusak kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar