Selasa, 30 November 2010

PENGERTIAN HAKIKAT MANUSIA


Hakekat manusia adalah sebagai berikut :
a.             Makhluk yang memiliki tenga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
b.             Individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial.
c.                   yang mampu mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu menentukan nasibnya.
d.                  Makhluk yang dalam proses menjadi berkembang dan terus berkembang tidak pernah selesai (tuntas) selama hidupnya.
e.                   Individu yang dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati
f.                    Suatu keberadaan yang berpotensi yang perwujudanya merupakan ketakterdugaan dengan potensi yang tak terbatas
g.                   Makhluk Tuhan yang berarti ia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan jahat.
h.                   Individu yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan turutama lingkungan sosial, bahkan ia tidak bisa berkembang sesuai dengan martabat kemanusaannya tanpa hidup di dalam lingkungan sosial.
2. PSIKOLOGI DAN HUKUM PERKEMBANGAN ANAK (MANUSIA)
Psikologi adalah suatu ilmu yang menyelidiki serta mempelajari sikap, tingkah laku atau aktivitas-aktivitas di mana sikap, tingkah laku, atau aktivitas-aktivitas itu sebagai manifestasi hidup kejiwaan. Objek Psikologi adalah Jiwa.
 
Bidang garapan Psikologi :
a.
Psikologi Teoritis

1).
Psikologi Umum

2).
Psikologi Khusus

  • Psikologi Perkembangan
  • Psikologi Kepribadian dan Typologi
  • Psikologi Sosial
  • Psikologi Pendidikan
  • Psikologi Abnormal
b.
Psikologi Praktis

1).
Psikodiagnostik

2).
Psikologi Klinis dan Bimbingan Psikologis

3).
Psikologi Perusahaan

4).
Psikologi Pendidikan

Perkembangan merupakan suatu proses sosialisasi dalam bentuk irnitasi yang berlangsung dengan adaptasi (penyesuaian) dan seleksi. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan manusia adalah keturunan, lingkungan, dan manusia itu sendiri.
Fase-fase perkembangan menurut beberapa ahli psikologi :
 
a.
Menurut Aristoteles

1).
0,0-7,0 : masa anak kecil

2).
7,0-14,0 : masa anak

3).
14,0-21,0 : masa remaja


b.
Menurut Mantessori

1).
0,0-7,0 : periode penemuan dan pengaturan dunia luar.

2).
7,0-12,0 : periode rencana abstrak

3).
12,0-18,0 : periode penemuan diri dan kepekaan sosial

4).
18,0- : periode pendidikan tinggi


c.
Menurut Comenius

1).
0,0-6,0 : scola matema

2).
6,0-12,0 : scolavernatulata

3).
12,0-18,0 : scola latina

4).
18,0-24,0 : acodemia


d.
Menurut J.J Rousseau

1)
0,0-2,0 : masa asuhan

2).
2,0-12,0 : masa pendidikan jasmani dan latihan panca indera

3).
12,0-15,0 : masa pendidikan akal.

4).
15,0-20,0 : masa pembentukan watak dan pendidikan agama


e.
Menurut Oswald Kroch

1).
masa anak-anak

2).
masa bersekolah

3).
masa kematanga.


f.
Menurut Elizabeth B. Hurlock

1).
periode pre natal

2).
masa oral

3).
masa bayi

4).
masa anak-anak

5).
masa pubertas

Hukum tempo perkembangan menyatakan bahwa tiap-tiap anak memiliki tempo perkembangan yang berbeda. Anak juga memiliki masa peka, yaitu suatu masa di mana suatu organ atau unsur psikologis anak mengalami perkembangan yang sebaik-baiknya.
 
Bagi seorang pendidik, mengetahui perkembangan anak diperlukan dalam membimbing anak sesuai dengan perkembangannya.
3. PERUBAHAN TINGKAH LAKU AKIBAT BELAJAR
Pengertian belajar dapat disimpulkam sebagai berikut :
a.       Dengan belajar itu belajar itu diharapkan tingkah laku seseorang akan berubah.
b.      Dengan belajar pengetahuan dan kecakapan seseorang akan bertarnbah.
c.       Perubahan tingkah laku dan penambahan pengetahuan ini di dapat lewat suatu usaha.
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan seseorang dalam belajar adalah :
a.       Anak yang belajar meliputi faktor fisiologis dan psikologis.
b.      Faktor dari luar :
1). endogen :
a.       fisiologis (kesehatan fisik dan indra)
b.      psikologis :
- adanya rasa ingin tahu.dari siswa.
- kreatif, inovatif de akseleratif
- bermotivasi tinggi.
- adanya sifat kompetitif yang sehat
- kebutuhan akan rasa aman, penghargaan, aktualisasi diri, kasih sayang dan rasa memiliki.
 
2). eksogen :
c.       instrumental (kurikulum, program, laboratorium)
d.      lingkungan (sosial dan non sosial)
Pusat berlangsungnya pendidikan adalah :
a. Keluarga.
b. Sekolah.
c. Masyarakat.

Ciri-ciri keberhasilan pendidikan pada seseorang dapat terlihat pada :
a.       Mengerti benar akan tugasnya dengan baik dan didorong oleh rasa tanggung jawab yang kuat terhadap dirinya serta terhadap Tuhan.
b.      Mampu mengadakan hubungan sosial dengan bekerja sama dengan orang lain.
c.       Mampu menghadapi segala perubahan dunia karena salah satu ciri kehidupan ialah perubahan.
d.      Sadar akan dirinya dan harga dirinya sehingga tidak mudah memperjualbelikan dirinya dan kreatif.
e.       Peka terhadap nilai-nilai yang sifatnya rohaniah.
Pribadi manusia tidak dapat dirumuskan sebagai suatu keseluruhan tanpa sekaligus meletakkan hubungannya dengan lingkungan. Jadi kepribadian adalah suatu kesatuan psikofisik termasuk bakat, kecakapan, emosi, keyakinan, kebiasaan, menyatakan dirinya dengan khas di dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
 
Sedangkan peranan pendidik dalam pengembangan kepribadian adalah menjadi jembatan penghubung atau media untuk mengaktualisasikan potensi psikofisik individu dalam menyelesaikan diri dengan lingkungannya.

Hak Asasi Manusia : Antara Universalitas dan Relativitas


Substansi HAM bersifat universal mengingat sifatnya sebagai pemberian Tuhan. Hampir semua negara sepakat dengan prinsip universal HAM. Tetapi memiliki perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM. Partikularitas HAM terkait dengan kekhususan yang dimiliki suatu negara atau kelompok sehingga tidak sepenuhnya dapat melaksanakan prinsip-prinsip HAM universal. Kekhususan tersebut bias saja bersumber pada kekhasan nilai budaya, agama, dan tradisi setempat. Perbedaan antara universalitas dan particular HAM tercemin dalam dua teori yang saling berlawanan yaitu teori relativisme kultural dan teori universalitas HAM. Teori relativisme kultural berpandangan bahwa tidak ada hak yang universal, semua tergantung pada kondisi sosial kemasyarakatan yang ada. Hak-hak dasar bias diabaikan atau disesuaikan dengan praktik-praktik sosial.
Para penganut relativisme Kultural yang mendukung kontekstualisasi HAM cenderung melihat universalitas HAM sebagai imperialism kebudayaan Barat. Hak asasi, sebagaimana di tetapkan dalam DUHAM , dipandang sebagai produk politis Barat, sehingga tidak bias diterapkan secara universal. Menurut teori ini semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bias dimodifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu negara.
Pelanggaran dan Pengadilan HAM
                Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mangurangi, menghalangi membatasi, dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku.
                Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu : pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan baik oleh aparatur Negara maupun warga Negara. Untuk menjaga pelaksanaan HAM, penindakan terhadap pelangggaran HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM melalui tahap-tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
                Pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc. Selain pengadilan HAM ad hoc, dibentuk juga komisi kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai ekstrayudisial yang bertugas untuk menegakkan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.
                Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelangggaran HAM oleh warga Negara Indonesia yang berada diluar batas territorial wilayah Negara Indonesia.
Islam dan HAM
                Sebagai agama kemanusiaan, islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Perlindungan dan penghormatan Terhadap HAM dalam islam merupakan tuntutan-tuntutan dari ajaran islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluknya.
                Menurut kalangan ulama islam terdapat dua konsep tentang hak dalam islam yaitu hak manusia dan hak Allah. Keduanya saling berkaitan dan saling melandasi. Hak Allah melandasi hak manusia demikian juga sebaliknya, sehingga dalam praktiknya tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Sedangkan hak manusia seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
                Terdapat 3 bentuk HAM dalam islam. Pertama, hak dasar (hak daruri), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar bukan hanya membuat manusia sengsara tetapi juga hilang eksistensinya bahkan harkat kemanusiaannya. Kedua, hak sekunder yaitu hak-hak yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak dasarnya sebagai manusia. Ketiga, hak tersier yaitu hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
                Konsepsi islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Sedangkan implementasi HAM dapat dirujuk pada praktik kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad SAW.
Islam dan Gender
                Dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep cultural yang berkembang di masyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas, dan karakter emosional antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan tersebut sudah lama melekat dalam pandangan umum masyarakat sehinga melahirkan anggapan bahwa perbedaan peran tersebut sebagai sesuatu yang bersifat kodrati dan telah menimbulkan ketimpangan pola hubungan dan peran social antara laki-laki dan perempuan. Anggapan bahwa kedudukan laki-laki lebih tinggi daripada perempuan, telah melahirkan ketidakadilan gender.
 Ketidakadilan gender dapat dilihat dalam berbagai bentuk :
1.       Marginalisasi perempuan yaitu pengucilan perempuan dari kepemilikan akses, fasilitas dan kesempatan sebagaimana dimiliki laki-laki.
2.       Penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi yaitu menempatkan perempuan pada prioritas yang lebih rendah daripada laki-laki.
3.       Stereotipisai perempuan yaitu pencitraan perempuan yang berkonotasi negative.
4.       Kekerasan terhadap perempuan
5.       Beban kerja yang tidak proporsional.
Dalam agama islam, perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti laki-laki. Perbedaan jenis kelamin, bukanlah dasar untuk berbuat ketidakadilan gender.     
2. Islam dan Kebebasan Beragama
                Kebebasan berkeyakinan merupakan salah satu ajaran islam yang sangat sarat dengan prinsip universal HAM tentang kebebasan manusia untuk beragama.
Ada lima prinsip yang bisa dijadikan pedoman semua pemeluk agama dalam kehidupan sehari-hari :
a.       Tidak satu pun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat
b.      Adanya persamaan yang dimiliki agama-agam misalnya ajaran tentang berbuat baik kepada sesama
c.        Adanya perbedaan mendasar yang diajarkan agama-agama. Diantaranya kitab suci, nabi, dan tata cara beribadah
d.      Adanya bukti  kebenaran agama
e.      Tidak boleh memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada seseorang.
3. Islam, HAM, dan Isu Lingkungan Hidup
                Islam sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak lingkungan hidup. Bumi dan segala isinya adalah titipan Allah kepada umat manusia yang harus dijaga kelestariannya agar bermanfaat bagi manusia.
                Hubungan antara perusakan lingkungan dengan HAM yaitu kerusakan suatu ekosistem bumi dapat mengancam kelangsungan hidup suatu kelompok masyarakat. Tindakan merusak kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian dari pelanggaran HAM.